otonomi

Kemenkeu Sebut Bupati Meranti Sudah Minta Maaf Terkait Ucapan "Iblis" dan "Setan"

Jumat, 23 Desember 2022 | 15:14 WIB
Bupati Meranti, Muhammad Adil. (f: Tangkapan layar/Diskominfotik Provinsi Riau/YouTube/Pikiran.Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Stafsus Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah meminta maaf terkait ucapan kasar yang diarahkan ke pejabatnya.

"Pak Bupati di rapat meminta maaf atas ucapan yang tak pantas. Ke publik belum menyampaikan, tidak apa-apa. Kami hargai," kata Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 23 Desember 2022.

Di sisi lain, Kemenkeu turut memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan dengan Bupati Meranti dan penyelesaian permasalahan tersebut.

Yustinus Prastowo menyoroti tiga poin penting mengenai permasalahan DBH yang dituntut Bupati Meranti.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya, Bupati Meranti memakai asumsi, sehingga jumlah pasti mengenai angka DBH belum diketahui.
Sementara Kemenkeu, mengacu kepada Undang-Undang untuk data realisasi lifting resmi dari ESDM.

"Bupati memakai asumsi, tentu belum diketahui pastinya berapa. Yang kita pakai sesuai UU adalah data realisasi lifting resmi dari ESDM," ucap Yustinus Prastowo.

"Yang dipersoalkan Bupati kan 2023, kenapa menurut proyeksi produksi naik kok alokasi DBH turun? Kata ESDM karena berdasarkan realisasi 2022, ada penurunan hasil lifting. Ini sudah dijelaskan oleh ESDM," tuturnya.

"Untuk 2022, Kemenkeu sudah memakai data realisasi ESDM dan asumsi USD 100/barrel. Akhir tahun akan ada realisasi yang sebenarnya," ucapnya menambahkan.

Terkait tiga poin di atas, Yustinus Prastowo menekankan bahwa semuanya bisa menimbulkan konsekuensi terhadap pembayaran DBH.

"Nah, semua hal di atas bisa menimbulkan konsekuensi, yaitu realisasi tidak sama dengan proyeksi, bisa lebih atau kurang bayar," katanya.

"Kalau lebih, akan dikembalikan ke Pusat (kompensasi dengan transfer berikutnya). Kalau kurang ya akan dibayarkan selisihnya," ujarnya.

"Jadi lebih atau kurang itu hal biasa karena mekanisme UU demikian. Bukan karena protes atau data berbeda," ucap Yustinus Prastowo menambahkan.

Dia pun menekankan bahwa dalam permasalahan ini, yang menjadi persoalan adalah Bupati Meranti memakai data asumsi/proyeksi produksi. Sehingga, angkanya bisa lebih besar.

Sedangkan ESDM memakai realisasi yang biasanya lebih rendai.

"Bupati sudah mengakui dan menerima penjelasan Kemenkeu dan KESDM," ujar Yustinus Prastowo.

Halaman:

Tags

Terkini