Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait izin yang dikantongi oleh JP Pub & KTV ini. Dia menegaskan sesuai dengan instruksi Pj Walikota Pekanbaru Muflihun meminta pihaknya untuk mengikuti arahan yang direkomendasikan Pemprov Riau.
Yang mana, hingga saat ini pemberian operasional untuk Pub dan Bar yang menjadi kewenangan Pemprov belum diverifikasi.
"Pak Pj Walikota minta kita untuk mengawal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Pj juga meminta kita berkoordinasi dengan Pemprov terkait langkah-langkah yang diambil, kita ikut arahan pak Gubernur," kata dia.
Akmal meminta sejumlah pihak agar tidak menyudutkan Pemko Pekanbaru, karena pada realitanya pemberian izin tempat hiburan malam JP Pub & KTV yang sudah disetujui hanya berkategori izin karaoke biasa tanpa alkohol. ***