PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tempat hiburan malam Joker Poker Pub & KTV hingga kini masih menjadi perhatian publik. Lantaran lokasinya mendapat penolakan keras dari sejumlah lapisan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun didesak agar mencabut izin operasional tempat hiburan yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Panam tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi menyampaikan sejumlah klarifikasi tentang izin yang diterbitkan.
Ia mengatakan bahwa ada pelimpahan kewenangan dari Pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov terkait pemberian izin tempat usaha yang mengacu pada payung hukum yakni UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
"Dengan terbitnya UU Cipta kerja ini, ada pelimpahan kewenangan dalam regulasinya, yang diatur dalam sistem OSS, ada kewenangan kabupaten/kota yang berpindah ke provinsi. Jadi kewenangan dibagi berdasarkan resiko sesuai dengan OSS dan RBA, ada kategori resiko rendah, menengah dan resiko tinggi," ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Akmal menegaskan untuk izin tempat hiburan malam Joker Poker Pub & KTV yang menjadi kewenangan Pemko melalui DPMPTSP Pekanbaru hanya izin karaoke, yang masuk dalam kategori resiko rendah, sementara untuk pemberian izin Pub dan Bar kewenangannya berada di DPMPTSP Provinsi Riau.
"Disitu kami hanya menerbitkan NIB karaoke, karena itu kewenangannya ada di Pemko. Karaoke biasa, tidak boleh ada alkohol dan lainnya. Ini masuk dalam resiko rendah dan ini pun terbit otomatis dalam sistem OSS, ketika pelaku usaha ingin mengajukan izin usahanya di Pekanbaru, yang kategori resiko rendah, dia upload sesuai yang diminta sistem OSS maka akan terbit izin secara otomatis," ungkapnya.
Dalam perjalanannya, jika terdapat indikasi pelanggaran dan penyimpangan usaha setelah izin dikeluarkan maka Pemko bersinergi Satuan Polisi (Satpol) PP dan aparat kepolisian akan menindak tegas pelaku usaha tersebut.
"Ketika ada penyimpangan terjadi terhadap izin karaoke, kami akan tindaklanjuti dengan tegas. Akan berikan teguran pertama, teguran ketiga sampai mencabut izin usaha yang diajukan ke sistem," tegasnya.