otonomi

Masyarakat Pekanbaru Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Harus Dilengkapi BPJS Kesehatan

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:24 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ft: int)

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Masyarakat Pekanbaru yang akan berobat ke puskesmas atau rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini harus menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, bahwa masyarakat yang ingin berobat secara gratis, maka harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya.

"Karena puskesmas dan rumah sakit tersebut sudah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sudah ada Perda. Jadi masyarakat yang tidak punya BPJS, mereka bayar sesuai dengan Perda yang ada," ujar Zaini, Rabu (14/12/2022).

Ia menuturkan, bahwa Perda ini telah berlaku sejak tahun 2022. Fasilitas kesehatan milik pemerintah menerapkan BLUD. Dimana sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah, atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

"Uang yang mereka dapatkan nantinya digunakan untuk jasa pelayanan serta operasional termasuk membiayai keperluan masyarakat tanpa harus menunggu APBD,'' terangnya.

Maka oleh sebab itu, Zaini mengimbau kepada masyarakat di Kota Pekanbaru untuk mendaftarkan diri ke dalam jaminan sosial yang telah dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui BPJS Kesehatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar di puskesmas ataupun rumah sakit.

"Maka agar masyarakat tidak membayar diharapkan semuanya masuk atau menjadi peserta BPJS aktif. Seluruh rumah sakit milik pemerintah baik kota maupun provinsi menerapkan ini," pungkasnya. ***

Tags

Terkini