PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Santunan kematian tidak hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang masuk dalam Data Terrpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga akan memberikan santunan kematian kepada warga tidak mampu yang tidak masuk dalam DTKS.
Sebelum menyalurkan bantuan pada warga yang tidak masuk DTKS, tim yang dibentuk oleh Dinas Sosial terlebih dahulu melakukan verifikasi, layak atau tidak warga yang bersangkutan menerima santunan kematian.
"Dalam Perwako (santunan kematian) ini intinya yang pertama, sasaran kita keluarga miskin yang tidak terdaftar maupun yang terdata di data DTKS. Bagi yang tidak terdaftar ketika dia sudah mendapatkan bantuan santunan kematian itu, maka segera didaftarkan untuk masuk di data DTKS. Kita juga mempermudah dalam proses pencairannya," ujar Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto pada Kamis (1/12/2022).
Terkait verifikasi terhadap warga penerima santunan, Dinas Sosial Kota Pekanbaru akan membentuk tim verifikasi persyaratan penerima santunan kematian. Tim ini ditargetkan terbentuk sebelum akhir Desember 2022.
Tim tersebut nantinya akan diisi oleh jajaran Dinas Sosial, baik Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga tenaga harian lepas (THL).
"Kalau untuk pengarah Kadis, untuk ketua tim Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos), anggota tim ASN dan THL," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Tim nantinya, lanjut Idrus, akan bekerjasama dengan RT maupun RW, serta Lurah terkait data warga penerima santunan kematian.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru pada 2023 akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga tidak mampu sebesar Rp1 juta yang dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar. ***