PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Rencana memperbanyak tempat pembuangan sementara (TPS) sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di tolak oleh Pj Walikota, Musflihun.
"DLHK menyatakan bahwa kekurangan TPS sampah untuk menampung sampah di lingkungan warga. Namun menurut Pj Walikota, pembuatan TPS ini tidak bisa dibuat terlalu banyak di setiap kelurahan," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, Senin (7/11/2022).
PJ Walikota Pekanbaru berpendapat, yang harus diubah sebenarnya adalah pola pikir warga. Seharusnya warga disiplin membuang sampah pada jam yang telah ditentukan agar tak terjadi penumpukan.
"Jika jadwal angkut sampah pukul 07.00-09.00 WIB, warga membuang sampah sebelum jam angkut itu. Jika dibuang setelah jam angkut, kesannya sampah itu tetap ada dan tak terangkut," ungkap El Syabrina.
Selain itu, pihak swasta pemenang tender juga harus mencantumkan jumlah armada angkut sampahnya di dalam kontrak.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak ingin lagi armada angkut sampah yang dimiliki pihak swasta sedikit seperti tahun ini.
Nanti, kami tuangkan dalam kontrak kerja," kata El Syabrina. ***