PEKANBARU, RIAUSATU COM - Tim Penertiban Reklame Pekanbaru, masih terus bekerja melakukan penindakan terhadap tiang reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak. Diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan titik dan tersebar di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, telah menertibkan sebanyak 80 titik tiang reklame secara administrasi. Tim penertiban segera melakukan penindakan terhadap puluhan tiang reklame tersebut.
"Ada 80-an titik yang sudah kita tertibkan secara administrasi, atau yang sudah kita hitung, sudah kita rapatkan, yang sudah kita siapkan SK nya," ujar Zulhelmi Arifin, pada Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, terhadap puluhan tiang reklame ini masuk kategori empat. Yakni tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Pemerintah kota dirugikan sekitar Rp2 miliar per tahun dari pajak reklame yang tidak mereka bayar.
Tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak.
"Kami juga sudah bertanya dengan kementerian keuangan, bahwa terkait dengan itu seperti apa. Untuk yang tidak berizin, di dalam Perda kita sudah jelas itu ditertibkan. Setelah ditertibkan itu jadi aset pemerintah kota," terang Ami yang juga sebagai ketua tim penertiban reklame. ***