PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan tidak akan menaikan tarif bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), walaupun bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan.
Hal ini menyusul telah diterimanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur arahan dan instruksi terkait bagaimana mengantispasi inflasi. Salah satunya adalah diberikannya insentif atau subsidi untuk angkutan umum.
"Untuk tarif bus TMP masih sama dengan sebelumnya. Tidak ada kenaikan untuk tarif Bus TMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (9/9/2022).
Yuliarso mengaku, saat ini pihaknya sudah menerima peraturan menteri keuangan tersebut. Maka untuk tarif bus TMP dipastikan tak ada kenaikan.
"Kami telah menerima peraturan Menkeu dimana didalamnya sudah ada arahan dan instruksi terkait bagaimana mengantispasi inflasi. Salah satunya adalah diberikannya insentif atau subsidi untuk angkutan umum. Untuk itu tarif bus TMP masih sama yakni Rp3 ribu dan Rp4 ribu," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya melihat trend sejak dinaikkannya BBM, okupansi bus Trans Metro Pekanbaru mengalami peningkatan.
"Ada kenaikan, namun persentasenya belum kita hitung. Tapi untuk pendapatan saja kita sudah meningkat. Biasa antara Rp17-18 juta tapi sekarang sudah diatas itu. Antara Rp18-19 juta," pungkasnya. ***