otonomi

PT SRL Ciptakan Desa Bebas dari Api

Jumat, 1 Juli 2022 | 17:03 WIB
PT SRL lakukan penandatanganan nota kesepakatan Desa Bebas dari Api (PT SRL)

INHIL,RIAUSATU.COM-Sumatera Riang Lestari (SRL) Estate Bayas, melanjutkan kontribusinya untuk menciptakan Desa Bebas Api di sekitar wilayah operasionalnya di 3 desa yakni Desa Pekan Tua, Kerta Jaya dan Sungai Rabit, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan melakukan melakukan nota kesepakatan Desa Bebas dari Api tahap dua, Kamis (30/6/2022).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT SRL Yudi Febrian dan Kepala Desa Pekantua Kerta Jaya dan Sungai Rabit disaksikan oleh Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakilkan oleh Ipda Helni, Kadis LHK Kabupaten Indragiri Hilir diwakilkan oleh Rahmat Septiadi, Kalaksa BPBD Kabupaten Indragiri Hilir H Yusfik SH, Kepala KPH Mandah Joko Yuni Purwanto SHut, Camat Kempas M Yusuf S Sos MM, Danramil 03/Tempuling yang diwakilkan oleh Serma Ardian dan Ketua LSM Perjuangan Anak Negri Firmansyah Saini.

Pada tahap pertama, ketiga desa tersebut, berhasil mendapatkan reward masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk infrastruktur desa, karena mampu menjaga lingkungannya bebas dari Karhutla, selama periode yang disepakati.

Direktur PT SRL Yudi Febrian dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan turut serta menyukseskan acara Desa Bebas Api yang digagas oleh PT SRL.

"Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pola kemitraan dan evaluasi program yang sudah berjalan agar tujuan kita dalam mewujudkan kabupaten Indragiri Hilir bebas api, pada umumnya, dan kecamatan kempas pada khususnya dapat tercapai," ujar Direktur SRL.

Danramil 03/Tempuling yang diwakilkan oleh Serma Ardian menyebutkan, pemilihan tiga desa tersebut sebagai mitra desa bebas api sudah sangat tepat.

"Karena ketiga desa tersebut menjadi desa yang sangat rawan terjadinya Karhutla. Namun dengan adanya kerjasama ini angka kebakaran langsung menurun drastis, bahkan tidak terjadi kebakaran," tuturnya.

Kapolres Indragiri Hilir, melalui Ipda Delni menjelaskan Karhutla terjadi karena dua hal yaitu sengaja atau tidak sengaja.

"Dan jika terbukti lalai dan sengaja yang menyebabkan terjadinya Karhutla, maka bisa diganjar dengan pidana," kata Ipda Delni.

Untuk itu Kapolres melalui Ipda Deni mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Inhil, jika melihat atau mengetahui informasi adanya titik api, segera menginformasikan kepada perangkat desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas agar Karhutla dapat ditanggulangi sedini mungkin.

Sementara itu Kalaksa BPBD Inhil H Yusfik, atas nama pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi komitmen dan kontribusi perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Agar program serupa dapat terus bergulir melibatkan lebih banyak desa sebagai mitra. Karena program ini dinilai sangat baik, dimana meliputi unsur sosialiasi untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan bahaya karhutla, koordinasi yang melibatkan unsur terkait, dan memberikan reward atau stimulus, sehingga masyarat lebih termotivasi untuk mensukseskannya," kata Kalaksa.

Diakhir sambutannya Kalaksa mengimbau agar seluruh kepala desa tidak bosan-bosannya memberikan sosialiasi kepada masyarakat akan bahaya Karhutla.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungannya agar terbebas dari kebakaran hutan dan lahan," imbaunya.(rls)

Terkini