PEKANBARU,RIAUSATU.COM-PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) yang merupakan salah satu rekanan PT Pertamina Hulu Rokan di Rokan Hilir telah mengajukan persyaratan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) ke Menteri LHK sejak 15 Desember 2021 melalui Manajer PT BBM, namun hingga sekarang belum dikeluarkan.
Hal itu disampaikan Komisaris PT BBM, Sinur Mauliate dalam rilisnya.
"Saling kroscek, terkait perkataan yang asumsi tidak ada IUP OP, itu salah dan tidak benar, mungkin jika ada yang persyaratan yang belum lengkap, masih bisa diterima. Karena segala peraturan dari pemerintah kabupaten/provinsi. Dan kami selaku PT sudah mengajukan persyaratan izin ke Menteri LHK sejak 15 Desember 2021 melalui manajer PT BBM, namun hingga sekarang belum dikeluarkan," ucap Sitompul, Kamis (2/2/2022).
Rendy selaku manajer operasional lapangan juga menyampaikan bahwa data sudah dikirim ke LHK, namun masih dalam proses penyelesaian yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan tim pusat (LHK,-red) nya.
"Sudah didaftarkan, namun harus menunggu 90 hari masa kerja. Saya juga tidak mau gegabah untuk menggali tanah apalagi kami ada SOP dari perusahaan PHR. Namun sampai detik ini izin dari Menteri LHK tidak juga turun. Juga dapat keluhan dari pekerja lapangan kapan kerja lagi karena mereka butuh uang untuk keluarga," tutur Rendy.
Selaku kuasa hukum PT BBM, R Hutabarat dari Law Firm Seroja menyampaikan pada prinsipnya tetap ikuti proses hukum.
"Karena masuk ke ranah hukum dan pihak Polda Riau juga sudah memanggil PT BBM. Kita tetap pada upaya hukum, hormati proses hukum yang berjalan, dan minta ke pihak-pihak yang memberi informasi yang tidak berimbang untuk saling menunggu dan mengedepankan kesamaan dihadapan hukum," tuturnya.
Dengan demikian, IUP OP tambang PT BBM yang di Rohil masih dalam proses Menteri LHK Jakarta dan sudah sesuai SOP Kementerian LHK.(rls)