otonomi

Patuhi Surat Edaran Wako, Mal Pekanbaru Tutup 3 Hari

Minggu, 9 Mei 2021 | 16:37 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Jelang libur Idul Fitri 1422 H/2021 M, seluruh pelaku usaha tempat rekreasi, Hiburan umum, cafe, PUB, KTV, Pusat perbelanjaan atau Mal, pada libur Idul Fitri 1442/2021 M menutup usahanya terhitung 11 sampai 13 Mei 2021, kecuali usaha esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 10/SE/2021 Tentang aktivitas perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

Mengenai beredarnya Surat Edaran Wako Pekanbaru tersebut, Mal Pekanbaru akan tutup selama 3 hari.

"Terkait Surat Edaran Walikota Pekanbaru bahwa adanya penutupan mulai 11 sampai 13 Mei 2021, kami intinya patuh dan kami akan ikuti, walaupun di hari-hari itu merupakan penghasilan bagi pedagang," sebut Corporate Secretary Mal Pekanbaru Reza Budi, Jum'at (7/5/2021).

Menurutnya, pada tanggal tersebut, biasanya pembeli ramai berbelanja, dan disitu pedagang mendapatkan penghasilannya.

"Kalau untuk penerapan Prokes, dari awal pandemi kita sudah melakukannya mulai dari pintu masuk depan dengan scranning suhu, cuci tangan menggunakan kran air sensor, pemakaian masker dan jaga jarak. Suhu diatas 73,3 tidak kita ijinkan pengunjung masuk," terangnya.(ift)

Terkini