otonomi

Kadis PUPR Riau Sebut Jalan Pesantren Bukan Jalan Provinsi

Minggu, 15 April 2018 | 21:10 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau Dadang Eko Purwanto menegaskan Jalan Pesantren, Kota Pekanbaru, yang menghubungkan Jalan Parit Indah menuju Jalan Lintas Timur, bukan jalan milik/kewenangan Provinsi Riau. Sebaliknya, jalan tersebut milik atau kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.

''Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ikut prihatin dengan kondisi Jalan Pesantren tersebut. Tapi dapat kami informasikan bahwa Jalan Pesantren bukan merupakan jalan milik/kewenangan Provinsi Riau, melainkan milik atau kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan perbaikan atau pemeliharaan jalan tersebut,'' sebut Dadang, kepada riausatu.com, Ahad (15/4/2018) malam.

Penegasan Kadis PUPR Riau ini menanggapi pemberitaan di media siber dan media sosial yang dilontarkan Ketua Forum RT dan RW Kelurahan Pebatuan Zulfikri SH, Ahad 915/4/2018) pagi. Dalam berita itu, Zulfikri berharap kondisi Jalan Pesantren dapat menjadi perhatian Pemprov Riau untuk memperbaikinya karena dari informasi yang diperolehnya Jalan Pesantren merupakan jalan Provinsi, kewenangan perbaikannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

"Kita merasa kasihan melihat banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat lubang di Jalan Pesantren. Kita berharap pemerintah dapat segera melakukan perbaikan, sebab Jalan Pesantren ini sudah sangat padat dilalui oleh masyarakat, baik dari kabupaten kota tetangga seperti Siak, Pelalawan dan Bengkalis," tutur Zulfikri, dalam berita dimaksud.

Menurutnya, kondisi Jalan Pesantren yang menghubungkan Jalan Parit Indah menuju Jalan Lintas Timur sangat memprihatinkan, bahkan hampir setiap hari ada saja korban yang jatuh akibat menghindari lubang di badan jalan. Prihatinnya lagi, jalan ini sering kali dilalui oleh mobil plat merah sebagai jalan lintas mereka namun tidak ada perhatian khusus dari para pejabat tersebut. (rs1)

Terkini