otonomi

Eka Hospital Raih Penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja

Jumat, 1 September 2017 | 19:29 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Berdasarkan UU Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan apresiasi kepada sepuluh perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas salah satunya PT Ekamas International Hospital (Eka Hospital Pekanbaru) yang berlokasi di Pekanbaru.

Perusahaan yang bergerak di bidang Kesehatan ini telah memperkerjakan 5 tenaga kerja penyandang disabilitas dari total 933 karyawan.

Penghargaan tersebut dilaksanakan di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran pada, Jumat 24 Agustus 2017 lalu yang diserahkan langsung Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto kepada 10 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

PT Ekamas International Hospital (Eka Hospital Pekanbaru) diwakili oleh Kepala Divisi SDM Ny Mangina RS mengaku senang dan bangga karena pemerintah melihat dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memperkerjakan penyandang disabilitas.

"Di perusahaan kami penyandang disabilitas macam-macam, seperti tuna daksa karena kecelakaan dan tuna daksa karena penyakit dan bawaan, serta bibir sumbing. Mereka punya hak untuk kerja dan makan, dan kita peduli. Meskipun belum banyak, kami selalu berusaha bagaimana caranya melibatkan mereka di dunia kerja," kata Ny Mangina.

Ny Mangina berharap, kedepan PT Ekamas International Hospital terus mempertahankan prestasi terbaiknya.

"Ini merupakan kebanggaan bagi kami, karena PT Ekamas International Hospital (Eka Hospital Pekanbaru) merupakan satu-satunya perusahaan yang ada di Riau yang mendapatkan penghargaan ini," ucapnya bangga.

Ditambahkan Ny Mangina RS, diharapkan pemerintah juga bersemangat mengajak perusahaan lain yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas, karena sebenarnya disabilitas juga punya kelebihan.

"Contoh bibir sumbing kalau di tempat saya mereka lebih fokus kerjanya, tidak ngobrol. Sesuatu yang bisa diambil hal positif mereka juga bisa ikut aktif dalam bekerja," jelasnya.

Adapun sepuluh perusahaan yang mendapat penghargaan adalah:

1. Nakamura Holistic Theraphy dari Surakarta, Jawa Tengah.

2. PT Jatim Autocom, Jawa Timur.

3. Maya Ubud dan Spa, Provinsi Bali.

4. PT Changshin Reksa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

5. PT Budi Sehat Sentra Dragnostika, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

6. PT Ekamas International Hospital (Eka Hospital Pekanbaru), Provinsi Riau.

7. PT Dadi Mulyo Sejati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

8. Kopkartel Jambi, Provinsi Jambi.

9. CV Wilgant Mobil, Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan.

10. PT Ajun Putra Permai, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(rls)

Terkini