KAMPAR, RIAUSATU.COM-Pemerintah Kabupaten Kampar ikuti rapat sinkronisasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun 2016, yang digelar Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Rapat ini digelar di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (27/7).
Rapat ini diikuti oleh pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Dari Kabupaten Kampar diikuti oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Kampar, Administrasi Pemerintahan Umum, dan Dinas/Instansi penerimaan dana Tugas Pembantuan.
Rapat ini menghadirkan narasumber dari kementerian dalam negeri RI, Dra. Wa Ode Siti Armini Rere, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kasubbit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI. Rere menyampaikan materi tentang sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (perspektif UU No 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 7 Tahun 2008 Tentang DKTP)
Nara sumber lainnya, DR. Hj. Rahima Erna yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Riau. Erna menyampaikan materi tentang Reformulasi Kebijakan dan Penguatan Kelembagaan Guna Sinkronisasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota.
Armini Rere dalam paparannya menyampaikan perihal regulasi penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan, Sistem Pemerintahan NKRI menurut UU No 23 Tahun 2014, Anotami Urusan Pemerintahan, urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan umum, prinsip pelaksanaan urusan pemerintahan, prinsip pelaksanaan dekonsentrasi, prinsip pelaksanaan tugas pembantuan.
Kemudian Rere juga menyampaikan tentang Peran, Tugas, Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kerangka pikir dan Penganggaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Perencanaan DKTP, pertanggungjawaban dan pelaporan Dekon/TP, Mekanisme Penyampaian Laporan Dekon dan TP Provinsi dan Kab/Kota.
Selanjutnya juga dikupas tentang perbedaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, permasalahan dan kondisi aktual, perbandingan PP tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Sementara itu Rahima Erna mengupas tentang dasar hukum DKTP, tujuan dan urgensi rapat, permasalahan DKTP, Data DKTP Tahun 2016 di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Strategi Penguatan DKTP Tahun 2016 dan Rekomendasi DKTP.
Disampaikan Erna bahwa yang menjadi urgensi dari rapat ini diantaranya, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, masih sedikit SDM yang memiliki sertifikat barang dan jasa untuk ditunjuk sebagai PPK.
Kemudian belum optimalnya, penyerapan anggaran APBN di Provinsi, belum sinkronnya kebutuhan pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan terhadap dokumen perencanaan anggaran karena pada proses perencanaan Provinsi sebagai penerima dan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tidak diikutsertakan sehingga pada pelaksanaannya masih banyak kekurangan.
Kemudian menurut Erna ada beberapa permasalahan DKTP, diantaranya, pada tahap perencanaan dan penganggaran seperti lambatnya Penyampaian SK PPTK dan Bendahara Pengeluaran ke Pusat, masih adanya DIPA yang terblokir saat pencairan dana di KPPN, terjadinya mutasi dan rotasi sehingga perlu penyesuaian pengelolaan kegiatan.
Permasalahan tahap pelaksanaan anggaran yaitu, masih ada SKPD merevisi DIPA dan lambannya penyelesaian revisi tersebut, kurangnya sosialisasi dan pemahaman SKPD terhadap juklak/juknis, pembentukan organisasi pengelola kegiatan masih ada yang terlambat, penunjukan SDM pelaksana pengadaan yang kurang kompeten dan profesional, ada revisi DIPA sehingga kegiatan belum bisa dilaksanakan, lambatnya dana share APBD Kabupaten/Kota Kegiatan Dana UB.
Pada Tahap Pelaporan permasalahannya diantaranya, pemahaman terhadap e-Monev PP 39/2006 masih kurang, Kesadaran untuk menyampaikan laporan melalui aplikasi e-Monev masih minim, belum berjalannya pelaporan e-Monev sesuai dengan yang diharapkan.
Rapat ini, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, menghasilkan rekomendasi diantaranya, penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan harus mengacu pada Undang-undang RI Nomor 7/2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Memantapkan perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Perlunya dibentuk tim evaluasi untuk membahas kegiatan rapat perencanaan sinkronisasi kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sehingga dalam pelaksanaan rapat sinkronisasi selanjutnya semua kendala yang ada sudah dapat terinverisasi dan terselesaikan dengan baik. Perlunya provinsi dilibatkan dalam perencanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di pusat sehingga dalam merumuskan kegiatan dapat sesuai dan tepat sasaran.
Rekomendasi berikutnya, Perlu tertib waktu, format dan substansi pelaporan. Tanggungjawab SKPD terhadap pelaporan pelaksanaan kegiatan (fisik maupun keuangan) perlu ditingkatkan. Perlunya peningkatan kualitas SDM melalui sosialisasi dan pelatihan sistem pelaporan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dibutuhkan koordinasi yang baik secara berjenjang dari unsur pelaksanaan kegiatan DK, TP dan UB dari Pemerintah Kab/Kota, Pemprov dan Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga).
Kepala Bidang Statistik dan Pelaporan Bappeda Kabupaten Kampar Erfi Susanti, S.Sos, M.Si didampingi Kepala subbagian Pendataan dan Pelaporan Hamidah, SE disela-sela rapat kepada Kamparkab menyampaikan bahwa rapat ini penting dalam upaya mensukseskan pelaksanaan dana Tugas Pembantuan bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima dan mengelola dana TP. ''Perlu pemahaman yang baik bagi Provinsi dan Kabupaten dalam pengelolaan dana Dekon dan TP,'' ujarnya. (dri)