otonomi

Teken Perjanjian, Wabup Rohul Minta Kepala SKPD Tingkatkan Kinerja

Sabtu, 16 Juli 2016 | 17:08 WIB

ROHUL, RIAUSATU.COM-Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Rohul Rabu (13/7/2016) Menandatangi Perjanjian kinerja. Penandatangan perjanjian kinerja tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati Rohul H.Sukiman di Aula pertemuan lantai III Kantor Bupati Rohul Pasir Pengaraian.

Dalam acara penandatangan Perjanjian kinerja tersebut turut juga hadir kepala SKPD, Camat, Lurah se-Kabupaten Rokan hulu. Selain itu dihadiri juga tim ahli penyusunan RPJMD Kementrian dalam negeri (Kemendagri) DR Sahat Maruli Tua dan Supriadi tim dari Badan Perencanaan Nasional (Bapenas).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Rokan Hulu, H Sukiman mengatakan perjanjian kinerja ini merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparan dan menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur serta sebagai dasar dalam menetapkan sasaran kinerja.

Wabup Sukiman mengharapkan, setelah penandatanganan perjanjian kinerja ini seluruh SKPD dapat benar-benar memperhatikan target kinerja yang sudah ditetapkan, agar pada akhir tahun anggaran dapat tercapai seperti yang diharapkan.

''Memang penyusunan perjanjian ini merupakan perjanjian kinerja masa transisi, karena RPJMD sebelumnya telah berakhir ditahun 2015. Sedangkan RPJMD yang baru merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang baru. Namun demikian saya meminta seluruh kepala SKPD tidak ada lagi ragu-ragu bekerjalah sesuai dengan apa yang sudah kita rencanakan dan berdasarkan aturan yang berlaku,'' tutur Sukiman.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hulu Nifzar SP, M.IP menjelaskan,  perjanjian kinerja ini didasari peraturan pemerintah no 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.  Tata cara penyusunan perjanjian kinerja ini di atur dalam peraturan Menteri pemberdayaan aparatur negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 53 tahun 2014.

Nifzar menjelaskan, perjanjian kinerja ini berisikan Pernyataan kinerja aparatur, Program-program utama SKPD, Sasaran Strategis yang akan dicapai dalam rumusan spesifik, terukur, dan berorientasi kepada hasil, indikator kinerja serta anngaran setiap prgram utama masing-masing SKPD.

''Selain bertujuan untuk meningkatkan kinerja SKPD, Perjanjian Kinerja ini juga merupkan tolak ukur untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan organisasi pemerintah atau SKPD, Indikatornya tentu di ukur dari tingkat keberhasilan dan kegagalan dari target yang tertera dalam DPA apakah tercapai sesuai target atau tidak,'' ujarnya.

Nifzar menambahkan, Realisasi perjanjian Kinerja ini nantinya akan dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja instansi pemerintah (LKJ)/ (LAKIP) di akhir tahun anggaran nanti. (Hen)


Tags

Terkini