KAMPAR, RIAUSATU.COM-Selama ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) masih belum cukup mampu untuk membuat para pelakunya jera. Oleh karena itu, agar lebih efektif perlu Perda yang lebih kuat.
Demikian dikatakan Kakansatpol PP Kabupaten Kampar M Jamil yang didampingi Kasi Trantib M Zaki, Rabu (29/6) usai menemui pekerja warung remang dan pelaku prostitusi hasil operasi Tim Yustisi di ruang kerja Kantor Satpol PP Kampar.
''Perda kita masih sangat lemah, karena hukuman yang diterima terhadap pelaku penyakit masyarakat khususnya warung remang dan pristitusi tidak membuat mereka jera. Dengan dikenakan denda, penghasilan mereka lebih berkali-kali lipat dari denda yang didapatkan, karena itu mereka terus mengulangi pekerjaan tersebut,’’ ungkapnya, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id.
Untuk masalah hukumannya belum bisa lakukan. Selama ini tindakan yang dilakukan hanya sebatas pendataan dan peringatan kepada mereka yang terjaring razia. Akan tetapi, meski demikian, Satpol PP akan terus lakukan operasi Yustisi ini sesuai dengan program yang ada di Satpol PP.
Ditambahkan Jamil, hasil operasi Tim Yustisi tadi malam pada Selasa (28/6), dilaksanakan di Kecamatan Kampar Kiri, dalam opera tersebut tim berhasil mengamankan 9 orang, diantaranya 2 orang germo beserta 7 orang pekerja seks Komersial dan pekerja kafe remang. Mereka berasal dari Medan, lipat kain, dan sekitarnya, total 4 warung remang yang didatangi tim Yustisi.
Untuk tim yustisi Satpol PP melibatkan 1 pleton, serta didampingi dari Kepolisian Resort Kampar, dan unsur TNI dan usur terkait lainnya. Selanjutnya M Jamil juga mengatakan Satpol PP sekarang telah mengajukan Perda baru yang bisa membuat jera. Perda tersebut masih dibahas oleh DPRD Kabupaten Kampar.
Ke depan, dirinya tetap mengharapkan kerjasama dari masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama dan masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami, agar Kabupaten Kampar terbebas dari Pekat.
Jamil menambahkan, sesuai arahan Bupati Kampar tentang Pekat bahwa perangkat desa, polisi, Satpol PP maupun Dubalang kampar untuk ikut berperan dalam mengatasi penyakit masyarakat, karena saat ini maraknya warung remang-remang dan tempat berbagai macam kemaksiatan lainya. ''Jangan ragu untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di lingkungan kita. Kalau tidak bisa sendiri-sendiri bawa pemuda atau perangkat desa lainya kalau perlu bawa polisi,’’ kata M Jamil.
Sejauh ini hasil pantauan tim Yustisi bahwa masih banyak Kecamatan yang melakukan praktik Pekat seperti Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kecamatan Kampar Kiri, dan Kecamatan Siak Hulu. Operasi kemarin dilakukan hasil dari laporan dan keresahan masyarakat Kecamatan Kampar Kiri tentang aktivitas warung remang dan pristitusi yang selama ini meresahkan warga ketika masyarakat dalam menjalankan kegiatan Ibadah Ramadhan.(dri)