PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada sejumlah pejabat Eselon II dan III pada Selasa, (28/6) lalu, akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini pergantian tersebut tidak etis karena tanpa evaluasi dan pemberitahuan sebelumnya.
''Saya akan mempertanyakan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dalam pelantikan itu juga disebut ada surat persetujuan dari KASN. Apakah surat ini benar-benar sudah prosedur atau bagaimana,'' sebut mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman kepada wartawan melalui telpon, Kamis (30/6) di Pekanbaru.
Yuliasman menambahkan, dirinya belum menerima kopian surat tersebut, dan akan meminta ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, sementara ini, ia mengaku tak bisa menerima mutasi itu. Sebabnya, khusus pergantian dirinya, dijadikan alasan, target tidak tecapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.
Sayangnya alasan ini tidak diklarifikasi terlebih dahulu, sejauhmana sebenarnya pendapatan tahun ini. Sebab, secara umum pendapatan tetap naik 20 persen dari sebelumnya. ''Target dibebankan seharunya dievaluasi, karena kondisi ekonomi saat ini melemah. Dan saya tidak ingin, karena seakan-akan ini menjadi kambing hitam,'' ujarnya.
Ditambahkannya, setelah nanti menanyakan kebenaran surat KASN ini, dan akan dilakukan analisa, jika alasan tidak tepat akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang akan digugat Walikota dan Kepala BKD yang saat itu dijabat Azharisman Rozie.
Menurut Yuliasman, akhir-akhir ini persoalan mutasi dinilai terlalu berlebihan, sebentar-sebentar mutasi banyak pejabat eselon II ''korban'' namun didiamkan saja. Untuk Tahun 2016 ini saja, sudah hampir lima kali pergantian pejabat di lingkungan Pemko.
Maka dengan menempuh jalur ini menurut Yuliasman, diharapkan dapat membuka cakrawala dari pejabat lain yang mungkin merasa ''dikorbankan'' atas kebijakan mutasi selama ini. ''Saya bukan ingin mempertahankan jabatan saya di Dispenda, juga bukan ingin tempat lebih baik, kebijakan ini harus dibuka, sehingga jangan ada pihak yang merasa berkuasa semena-mena dengan kebijakannya,'' tegas Yuliasman. (exa)