otonomi

Terkait Pembatalan Perda, Kabag Hukum Belum Terima Surat Resmi

Redaktur
Rabu, 29 Juni 2016 | 12:43 WIB

KAMPAR, RIAUSATU.COM-Terkait adanya 3 Perda di Kabupaten yang dibatalkan atau direvisi, Kabag Hukum Setda Kampar, Khairuman mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Kemendagri terkait hal tersebut.
 
''Hingga saat ini kita belum mendapatkan surat resmi dari Kemendagri terkait adanya Perda kita yang direvisi atau dibatalkan, kita malah mendapatnya dari media,'' ungkap Khairuman saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/6).
 
Adapun perda yang kabarnya dibatalkan atau direvisi, tambahnya adalah Perda Retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan pajak hiburan.
 
Menurut Khairuman, lambatnya surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait Perda yang dibatalkan merupakan hal yang wajar karena banyaknya perda yang dibatalkan.
 
''Wajar saja kalau Kemendagri belum mengirimkan surat resmi karena kabaranya pihak Kemendagri juga akan memberikan alasan dari setiap perda yang dibatalkan,'' ujarnya didampingi Kasubag Perundang-undangan Syukri, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id.
 
Namun Khairuman mengaku pihaknya akan melakukan langkah-langkah pembahasan perda yang kabarnya dibatalkan. ''Kita akan akan jemput bola,nanti kita juga akan lakukan langkah-langkah yang dianggap perlu,'' pungkasnya. (dri)


Tags

Terkini