KAMPAR, RIAUSATU.COM-Tim Yustisi dari Satuan Pamong Praja yang diketuai oleh Kepala Badan Satuan Pamong Praja Kabupaten Kampar H Muhammad Jamil, S.Sos melakukan Pengawasan dan penertiban di Kecamatan Tambang.
Saat Pelaksanaan Pengawasan ditemukan Pabrik KJ yang bergerak dalam pembuatan tiang listrik yang terletak di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang telah menjalankan aktifitas perusahan lebih dari satu tahun,namun sampai saat ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah setempat
''Oleh karena itu karena tidak memiliki IMB tersebut untuk sementara operasional KJ ditutup,’’ ungkap Ketua Tim Yustisi dari Sattuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar H Muhammad Jamil,S.Sos saat melakukan Pengawasan dan Penertiban Perizinan bersama anggota lainnya di Pabrik Konango Jantan Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kamis (20/5).
Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang tergabung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kampar, Badan Lingkunagn Hidup, Dinas Perindustrian Perdagagan dan Pasar, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kampar telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan KJ.
''Pihak perusahaan sendiri mengakui memang belum meiliki izin, namun proses izin sudah mereka lalui dan restribusi telah mereka bayar. Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan memang belum memilikinya izin secara tertulis. Belum memiliki izin tetapi pihak perusahaan telah melakukan pembangunan usaha sudah sampai lebih kurang 50 persen,’’ ungkap Jamil, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id.
Jamil menegaskan bahwa apabila di kemudian hari pihak pengelola pabrik KJ masih tetap mejalankan kegiatannya sebelum mendapatkan izin, maka dengan terpaksa Tim Yustisi Kampar bersama anggota akan melakukan pembongkaran paksa. (dri)