KAMPAR, RIAUSATU.COM-Setelah disahkannya Undang-undang nomor No 6 tahun 2014 tentang dana desa, yang saat ini setiap desa banyak menerima dana langsung guna pembangunan desa yang jumlahnya berbeda dilihat dari desa masing-masing. Untuk itu perlu adanya Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kabupaten Kampar, Sinegritas Kabupaten dan Desa agar setiap pembangunan di setiap Desa bisa dipahami oleh masyarakat mana yang hak dibangun desa mana yang dibanguan Pemrinah Kabupaten.
Hak tersebut paparkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Indra Pomi N,ST,M.Si saat espose Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kabupaten Kampar, Sinegritas Kabupaten dan Desadi ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar rabu (27/4).
Lebih lanjut dijelaskan Indra, dimana dalam perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang dana desa bahwa bagian hasil pajak daerah minimal 10% untuk desa masih tetap sama, hanya saja perubahan atau penambahan bahwa pembagian Alokasi Dana Desa minimal10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus serta Bantuan Keuangan Pemerintah Pusat (Dana Desa 10% dari APBN).
Dimana pada pada saat belum ada kewenangan desa alam hal pembangunan di desa, perlu membuat regulasi apayaatau kewenangnya mana yang menjadi tanggung jawab kabupaten. Sehingga pembangunan dalam desa tidak tumpang tindih, sebab selama ini mana bangunan yang mesti dibangun menggunakan dana desa dan mana yang dibagun kabupaten.
Hal ini seperti pembangunan PAUD dengan Sekolah Dasar, PAUD serta semenisasi jalan setapak dibangun dengan menggunakan dana desa sementara seperti pembangunan sekolah dan pengaspalan jalan dengan dana besar sudah menjadi tanggung jawab kabupaten, dimana untuk penerapan Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kabupaten Kampar, Sinegritas Kabupaten dan Desa ini nantinya sebagai pilot projetnya ditetapkan atau dilaksanakan di Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.
Menanggapi hal diatas, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, seluruh stakeholder mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut demi pembangunan yang yang dilksanakan di setiap desa, dukungan tersebut terutama disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kampar Syafi’I Samosir. Sebab hal ini juga masyarakat bisa memahami mana yang biayai dana desa dan kabupaten.
Dengan adanya pembatasan kewenangan masyarakat bisa tau mana yang pembangunan melalui kabupaten dan mana pembangunan dari desa sendiri, sekali lagi kami atas nama DPR Insyaallah akan memberikan sebuah dukungan yang besar, kami akan sampaikan melalui rapat-rapat di DPR karena ini juga menjadi tanggungjawab kami di DPR sebagai acuan kita di tahun 2017.
Sementara itu Sekda Kampar Drs Zulfan Hamid juga mendukung agar sarana dan prasarana pemukiman, balai desa serta banguna lainnya, dengan adanya undang-undang desa atas apa yang akan mnjadi kewenagan desa makanya kebijakan ini sangat kita dukung dan berharap desa lebih maju dengan perobahan ini.
Hal sedana juga disampaikan beberapa satker terkait dalam pembangunan setiap desa seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Dinas Partiwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebersihan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. (dri)