PELALAWAN, RIAUSATU.COM-Di satu sisi, dampak dari pengurangan DBH Pemerintah harus melakukan rasionalisasi anggaran hingga mencapai 40%, sehingga berdampak terhadap pengurangan kegiatan pembangunan dan tenaga honorer, bahkan sampai pengurangan gaji honorer itu sendiri. Namun disisi lain tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) beberapa pejabat di Kabupaten Pelalawan malah mengalami kenaikan yang fantastis.
Polemik persoalan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Pelalawan terus bergejolak. Perbedaan yang mencolok antara eselon II dengan eselon III, sangat signifikan, sehingga menjadi pemicu persoalan ini. Dimana di salah satu media Sekda Pelalawan mengatakan, itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan arahan BPK.
Kepala Bagian Hukum Setda Pelalawan, Kamiluddin, saat dikonfirmasi soal ini untuk menanyakan Peraturan Bupati (Perbup) standarisasi TPP di Pelalawan, terkesan mengelak dan mengatakan bahwa dia tengah rapat di Kesbangpol.
''Kalau untuk Perbup soal itu, yang tahu anggota saya, namanya Ipul, tapi saat ini dia tengah Dinas Luar (DL) ke Jakarta. Baru hari Senin nanti (11/4), dia masuk kantor,'' katanya via seluler, Kamis (7/4/2016).
Sementara itu, Kabag Umum Setda Pelalawan, Sanusi, saat diminta soal Perbup tersebut juga sama, terkesan mengelak. Dia membantah dan mengatakan kalau untuk di Bagian Umum sifatnya hanya global saja, tapi kalau untuk Perbup Standarisasi TPP sendiri adanya di Bagian Asset.
Ketika media ini menelpon Kabag Aset, Edi Surya, lagi-lagi pihak-pihak yang terkait dengan Perbup Standarisasi TPP terkesan mengelak dan menutup – nutupi saat ditanya soal ini. Katanya, Perbup tersebut belum selesai dicetak.
Persoalan TPP di Kabupaten Pelalawan terus bergejolak. Sejumlah Kepala SKPD merasa tak mendapatkan keadilan atas diterimanya TPP yang perbedaannya mencolok antara satu sama lain. Artinya, meski TPP ini berdasarkan pada Analisa Beban Kerja (ABK) dan Analisa Jabatan namun harus diletakkan pada proporsi yang tepat.
''Misalnya saja, Sekretaris Bappeda yang menjabat eselon III menerima 11.538.240 sementara saya yang menjabat sebagai Kepala SKPD menerima 10 jutaan. Dimana rasa keadilan kalau seperti ini? Apalagi sekretaris Bappeda belum pernah mengikuti asessment, sedangkan saya sendiri sudah mengikuti assesment, jadi dimana rasa keadilannya kalau seperti ini,'' tandas Kepala SKPD yang namanya minta dirahasiakan ini.
Dia menilai, pemberian TPP kali ini dipenuhi rasa ketidakadilan bagi para pejabat yang menduduki eselon II. Bahkan salah satu SKPD lainnya mencontohkan Assisten IV bidang Aset dan Keuangan, selama ini tupoksinya hanya menerima laporan saja dari SKPD namun ternyata mendapatkan TPP yang begitu fantastis.
''Kami tahu bahwa TPP ini berdasarkan Anjab dan ABK, tapi kan yang harus digarisbawahi adalah bahwa beban kerja itukan ada di SKPD, bukannya di Asset. Yang kami persoalkan ini bukan masalah uang tapi adalah rasa keadilan yang kami tuntut,'' ujarnya. (sam)