PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dinas Perhubungan (Di shub) Kota Pekanbaru menyebut keberadaan juru parkir (jujur) liar menghambat pemberian layanan parkir yang baik kepada masyarakat.
"(Keberadaan jukir liar itu) menghambat layanan parkir yang diberikan kepada masyarakat," ujar
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.
Makanya, menurut Radinal, keberadaan jukir liar ini terus diawasi oleh petugas. "Saat dapat laporan, jukir liar ditindak dan diamankan diproses dengan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Radinal mencontohjan kemaren, yang ditemukan di Jalan Sudirman. "Dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti dan kami antar ke Polsek Sukajadi," ujarnya, dilansir website resmi Pemko Pekanbaru.
Pada bagian lain dingkapkan, sejauh ini Dushub Kota Pekanbaru dalam tiga bulan terakhir sudah menindak 12 orang jukir liar. "Januari hingga Maret ini, kami telah menindak sekitar 12 jukir liar," imbuhnya.
Sebelumnya, Dishub Pekanbaru mengamankan jukir liar di sekitar Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (26/3) malam. Kedua jukir ilegal ini diserahkan ke pihak kepolisian.