otonomi

Batas Pekanbaru dan Kampar Gunakan Permendagri No. 18/2015, Namun Sengketa Tanah Wewenang BPN

Senin, 27 Maret 2023 | 11:11 WIB
Kepala Biro Tapem dan Otda Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Mohd Firdaus. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menetapkan batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar menggunakan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Namun, segala bentuk administrasi pertanahan dan fasilitasi sengketa masalah pertanahan merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sengketa objek lahan tidak termasuk dalam masalah batas antar daerah, dalam hal ini batas antara Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan (Tapem) dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Mohd Firdaus, kepada media siber ini, mengutip surat Kemendagri RI Nomor: 300.l/906/BAK perihal Penetapan Tapal Batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tertanggal 13 Februari 2023.

Dia menjelaskan, Surat Kemendagri yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan, SE., M.PA., itu menjawab Surat Gubernur Riau c.q. Sekdaprov Riau Nomor 120/PEM-OTDA/1058 tanggal 25 Januari 2023, hal Penetapan Tapal Batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987.

‘’Salah satu konsekuensi ditetapkannya Permendagri batas daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan terkait kewilayahan mempedomani Permendagri batas daerah. Termasuk di antaranya penyelenggaraan administrasi kependudukan, perizinan, pertanahan, dan peta tematik lainnya,’’ sebut Mohd Firdaus.

Namun, jelas mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau ini, segala bentuk administrasi pertanahan dan fasilitasi sengketa masalah pertanahan merupakan kewenangan BPN, dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau.

‘’Bila ada sengketa lahan dalam hal ini batas antara Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, sengketa objek lahan dimaksud tidak termasuk dalam masalah batas antar daerah,’’ terang Mohd Firdaus.

Menurutnya, analisa menggunakan Arcgis Oesktop versi 10.8 dengan metode overlay terhadap titik koordinat dalam surat dan lampiran dengan peta batas menurut Permendagri 18/2015, peta batas menurut PP 19/1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, serta peta batas Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, sebagaimana terlampir (sumber peta berasal dari Pemerintah Provinsi Riau).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemetaan, untuk dijadikan pedoman penetapan penyelesaian kasus, terdapat kelemahan hasil overlay terhadap titik koordinat dalam surat dan lampiran dengan peta batas menurut PP Nomor 19 Tahun 1987 dan peta batas menurut Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat ll Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, di antaranya:

Pertama, Peta PP 19/1987 dan peta Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat ll Kampar kurang memenuhi kaidah kartografis. Dalam hal ini berbentuk sketsa, tidak dilengkapi dengan titik koordinat, dan tidak terdapat keterangan koordinat tepi.

Kedua, peta dalam bentuk sketsa tanpa koordinat pada dasarnya tidak dapat dituangkan dalam peta kerja.

Ketiga, tindakan memaksakan overlay dengan georeferensi pada peta dalam bentuk sketsa, hanya dapat menggunakan titik acuan berdasarkan kenampakan alam dan buatan. Konsekuensi yang timbul adalah kemungkinan tingginya tingkat ketidakselarasan (tingkat kesalahan tinggi), dan dipandang tidak memenuhi standar kaidah keilmuan.

Keempat, kemungkinan tingginya tingkat ketidakselarasan juga terjadi ketika peta dalam bentuk sketsa (tanpa koordinat) dijadikan pedoman pendekatan survei lapangan dengan koordinat detail (dalam surat dinyatakan survei lapangan dan pengambilan titik menggunakan GPS handheld).

Dan kelima, overlay yang dilakukan sebagaimana hasil terlampir dilakukan dengan georeferensi menggunakan titik acuan berdasarkan kenampakan sungai tanpa nama (tidak teridentiźkasi) di bagian tengah untuk peta PP 19/1987, dan kenampakan pertigaan Sungai Sail dengan sungai tanpa nama (tidak teridentiMasï) menurut Peta Rupabumi Indonesia (RBI) Tahun 2017 untuk peta Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar. ***

Tags

Terkini