otonomi

DPRD dan Satpol PP Kota Pekanbaru Berikan Perlakuan Khusus Saat Sidak di HW Live House, Ada apa ?

Senin, 13 Juli 2026 | 20:17 WIB

"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Hampir merata tempat hiburan di Pekanbaru masih melanggar jam operasional," paparnya.

DPRD: Pembubaran Wewenang Satpol PP

Meski demikian, DPRD mengaku tidak dalam kapasitas membubarkan aktivitas di lokasi karena aksi penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Kalau mau dibubarkan sebenarnya bisa saja. Tapi penegakan itu ada di Satpol PP. Ya, kami hanya berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus berulang," cetus Robin.

DPRD menegaskan, seluruh tempat hiburan yang disidak malam itu telah melewati batas jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002.

Bahkan sebelumnya DPRD dan Pemko Pekanbaru sudah menyepakati bahwa HW Live House harus ditutup karena tidak melengkapi izin diantaranya tidak memiliki Izin Bar dan Izin Klub Malam atau Diskotik yang memperbolehkan menggunakan musik DJ.

Satpol PP Tak Bubarkan Iven Live House, Sebut Perda Sudah Tidak Sesuai

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui hampir seluruh tempat hiburan malam yang disidak masih beroperasi melewati jam operasional.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi karena aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha hiburan saat ini.

"Tempat hiburan biasanya baru mulai ramai pada malam hari. Karena itu perlu ada evaluasi terhadap perda yang ada. Namun selama aturan belum berubah, tentu semua pelaku usaha tetap wajib mematuhinya," sebut Desheriyanto.

"Mereka (pelaku usaha) juga berkontribusi terhadap investasi, membayar pajak, dan membuka lapangan pekerjaan," tambahnya.

Satpol PP Ngaku Penindakan Pelanggaran Harus Koordinasi Lintas OPD

Terkait sanksi terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan, Desheriyanto menyebut Satpol PP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas Pariwisata.

"Untuk penindakan kita harus berkoordinasi dengan OPD terkait lain. Apakah bisa kita tindak, itu akan kita koordinasi ulang," ucapnya.

Sidak ke tempat ini bukan kali pertama dilakukan, namun pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam (THM) masih ditemukan.

Halaman:

Tags

Terkini