JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan solusi dari persoalan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sedang ma rak terjadi di sejumlah daerah.
Menurut Tito, baru-baru ini ia sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah yang isinya memberikan petunjuk sebelum memutuskan kebijakan menaikkan PBB. Baca berita tanpa iklan.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran, sudah melakukan zoom meeting, (menyampaikan) pada seluruh kepala daerah untuk, yang pertama, agar diperhatikan betul faktor sosial ekonomi masyarakat di daerahnya. Kalau itu memberatkan, maka aturan itu (PBB) dapat ditunda atau dibatalkan," ujar Tito dilansir YouTube Kemenkeu, Senin (18/8/2025), dirilis kompas.com
Kedua, Tito meminta kepada seluruh kepala daerah yang melakukan kenaikan pajak termasuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) agar memberikan surat tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah.
Hal itu disebabkan aturan bahwa yang melakukan review terhadap kebijakan kenaikan pajak adalan adalah gubernur. Dengan adanya tembusan itu, maka Kemendagri ke depannya bisa ikut melakukan review dan memberikan masukan.
"Ya kira-kira itu akan berdampak memberatkan masyarakat atau tidak. Karena prinsip dasar yang kami sampaikan kemarin dalam Zoom kepada seluruh kepala daerah bahwa Presiden Prabowo programnya sangat berhubungan dengan rakyat," ungkap Tito.
"Jadi daerah juga agar sama iramanya, jangan memberatkan rakyat," tegasnya. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sebagai informasi, masyarakat berbagai daerah ramai-ramai mengeluhkan kenaikan PBB yang signifikan.***