PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi kembali menangkap dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) retribusi kebersihan terhadap pemilik usaha di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kedua pelaku berinisial KH alias Irul dan AP alias Aprizal, merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
"Mereka tertangkap tangan saat mengutip retribusi kebersihan di sebuah badan usaha di Jalan SM Amin Kecamatan Binawidya pada Rabu 7 Mei 2025 kemarin," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, Kamis 8 Mei 2025.
Lanjut Kombes Jeki, kedua pelaku ini sebelumnya pernah menjadi THL di DLHK Kota Pekanbaru, namun sudah diberhentikan.
"Walau sudah di berhentikan, mereka masih melalukan penarikan tunai," ungkap Kombes Jeki.
Kedua pelaku telah beraksi lama, hampir 6 bulan terakhir. Mereka diberhentikan semenjak Pemko Pekanbaru memberlakukan retribusi non tunai.
“Untuk lama beraksi itu sejak diberhentikan tahun 2024 lalu, ketika sistem pembayaran online diberlakukan, hampir 6 bulan lah,” kata Kombes Jeki.
Dalam satu bulan, keduanya mampu mendapat keuntungan mencapai Rp5 juta dan dengan retribusi bervariasi ke setiap pemilik usaha. Paling besar mencapai Rp250 ribu per bulan dan terkecil Rp60 ribu per bulan.
Sementara Kompol Bery menambahkan, dalam aksinya, kedua pelaku tak segan melakukan pengancaman jika badan usaha tidak membayarkan retribusi kepadanya.
“Kita sudah cek, tersangka juga melakukan pengancaman ke pemilik usaha, apabila tidak setor tunai maka akan ada perbuatan yang tidak menyenangkan dibuatnya,” jelas Kompol Bery.
Kompol Bery mengingatkan badan usaha untuk tidak melakukan retribusi tunai terkait dengan uang kebersihan, sebab sudah melalui non tunai.
“Saya peringatkan oknum yang masih berani pungut retribusi. Saat ini tidak ada lagi retribusi tunai, sudah non tunai,” tegasnya.
Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, uang tunai senilai Rp1,2 juta serta 2 bundel kwitansi kosong DLHK Pekanbaru, dan 1 rangkap SKRD serta 10 kwitansi kosong DLHK Pekanbaru. ***