Lebih lanjut mantan Sekretaris Diskominfotiksan Pekanbaru ini menyebut tahapan berikutnya setelah pengembalian berkas adalah tim bakal melakukan verifikasi berkas. Mereka bakal membuat peringkat terhadap para pendaftar yang memenuhi syarat.
"Pengumuman hasil seleksi beasiswa ini akan dilakukan pada Bulan Mei," pungkasnya.
Program Subsidi Bunga Pinjaman bagi UMKM
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah meresmikan program subsidi bunga pinjaman bank di Sukaramai Trade Center (STC), pasa Kamis (26/1/2023) lalu. Subsidi bunga pinjaman hanya diberikan kepasa 1.111 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bank Pekanbaru (PT BPR Pekanbaru Madani).
"Kami telah meresmikan subsidi bunga pinjaman bagi pelaku UMKM di Bank Pekanbaru. Bank Pekanbaru sudah meraup keuntungan pada tahun lalu. Artinya, bank ini sudah mulai sehat," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi.
Mudah-mudahan dengan subsidi bungan pinjaman ini, para pelaku UMKM bisa kembali berusaha. Tapi, para pelaku UMKM diminta memanfaatkan uang pinjaman ini dengan baik.
"Jangan sampai bermasalah. Jangan hasil usaha digunakan untuk pribadi. Nanti, kepala Dinas Koperasi dan UKM memberikan pelatihan tentang mengelola usaha," ujar Indra Pomi.
Jadi, manajemen usaha juga harus baik. Pinjaman dari Bank Pekanbaru jangan sampai tak dikelola dengan baik.
"Kami targetkan 1.111 UMKM yang diberikan subsidi bungan pinjaman. Bantuan pinjaman ini hanua bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan," ungkap Indra Pomi.
Kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Bank Pekanbaru Akhmad Fauzi mengatakan, subsidi bunga pinjaman sebesar 9 persen hanya diberikan bagi 1.111 pelaku UMKM. Jadi, pelaku UMKM hanya dikenakan bunga 3 persen saja. Jika tak disubsidi (normal), bunga pinjaman di bank sebesar 12 persen.
"Plafon anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 1.111 pelaku UMKM tahun ini. Pinjaman paling tinggi hanya Rp15 juta," jelasnya.
Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).
Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.