Begini Cara Mendaftar Lewat Mobile JKN untuk Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:03 WIB
Ilustrasi. (f:  kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran BPJS, Anda tak perlu langsung melunasi seluruh tagihan sekaligus untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

BPJS Kesehatan, seperti dilansir kompas.com, menyediakan solusi melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan BPJS hingga 12 kali.

Program ini menjadi angin segar bagi peserta yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani pembayaran besar di awal.

Program Rehab BPJS Kesehatan ditujukan untuk peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.

Melalui program ini, peserta bisa melunasi tunggakan BPJS dengan sistem cicilan hingga maksimal 12 tahap (12 bulan).

Besaran cicilan dihitung berdasarkan total tunggakan dibagi jumlah tahapan yang dipilih peserta. Misalnya, jika Anda memiliki tunggakan 12 bulan dan memilih 6 kali cicilan, maka jumlah yang harus dibayar per bulan akan disesuaikan secara proporsional.

Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun terdaftar
Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)”
Akan muncul informasi terkait program Rehab, termasuk total tunggakan dan simulasi cicilan sesuai pilihan tahapan Setelah memilih skema pembayaran, peserta dapat langsung membayar cicilan melalui mitra pembayaran resmi BPJS Kesehatan (bank, minimarket, dompet digital, dan lainnya).

Selain lewat aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan iuran akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi.

Namun, perlu diperhatikan jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Program cicilan iuran BPJS Kesehatan ini tidak menghapus tunggakan, melainkan hanya membantu peserta melunasinya secara bertahap.

Peserta yang ingin kembali menggunakan BPJS Kesehatan sebaiknya menyelesaikan seluruh tahapan cicilan tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif.

Melalui program Rehab BPJS Kesehatan, peserta kini bisa mencicil tunggakan iuran BPJS hingga 12 kali pembayaran. Cara daftarnya pun mudah, cukup lewat aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor cabang.

Dengan memanfaatkan program ini, peserta bisa kembali mengaktifkan BPJS Kesehatan dan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar di awal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X