Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, IKM: Penggunaan Kata "Barbar" Tidak Dapat Dianggap sebagai Candaan Biasa

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 27 Mei 2026 | 17:03 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda. (f: kompas.com)
Permadi Arya alias Abu Janda. (f: kompas.com)

Menurut dia, penggunaan istilah tersebut terhadap kelompok masyarakat tertentu tidak dapat dianggap sebagai candaan biasa.

Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim, DPP IKM turut menyerahkan barang bukti berupa video pidato berdurasi sekitar sembilan menit.

Organisasi perantau Minang itu berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional agar tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Rekomendasi

Terkini

Listrik di Riau Sudah Pulih 100 Persen

Senin, 25 Mei 2026 | 13:45 WIB
X