"Jenazah pelaku telah dievakuasi tim gabungan ke RS Bhayangkara Polda Lampung," tutur Helfi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kilas Kronologi Penembakan Bripka Arya
Sebelumnya, penangkapan Bahroni merupakan pengembangan dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang berujung tewasnya Bripka Arya Supena di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Helfi menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika Bahroni mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Yussy Akmal, menggunakan kunci letter T.
Saat itu, aksinya dipergoki Bripka Arya Supena di lokasi kejadian.
Setelah berjibaku dengan Bripka Arya, pelaku diduga melawan hingga merebut senjata api milik korban.
Senjata tersebut kemudian digunakan Bahroni untuk menembak Bripka Arya hingga meninggal dunia.
"Pelaku sempat merebut senjata api korban sebelum akhirnya melakukan penembakan," ungkap Helfi.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal proses hukum buntut kasus penembakan yang menewaskan anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung tersebut.***