Umrah Backpacker Kini Dilegalkan, Amphuri: Bisa Memicu Pengangguran Baru

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:39 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah resmi melegalkan umrah yang dilaksanakan secara mandiri atau kerap disebut dengan "umrah backpacker".

Hal ini didasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam aturan itu, seperti dilansir kompas com, perjalanan ibadah umrah kini juga bisa dilakukan secara mandiri, selain melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan menteri.

Banyak pihak yang menyoroti legalisasi umrah backpacker karena dinilai berisiko mematikan pelaku resmi penyelenggara umrah.

Salah satu sorotan itu datang dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Sekjen Amphuri, Zaky Zakariya menyatakan, pihaknya menilai, selama ini PPIU melalui UU Nomor 8 Tahun 2019 telah menjalankan amanah yang berat yang dibebankan pemerintah.

"Diawasi 24 jam oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), wajib sertifikasi, akreditasi, surveillance, simpan bank garansi sebagai jaminan, bayar pajak badan usaha, termasuk menciptakan lapangan kerja," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/10/2025).

"Karena itu, tidak salah jika Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Iqbal Alan Abdullah mengatakan konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri sangat merugikan," sambungnya.

Menurutnya, risiko kerugian umrah mandiri dapat muncul dari sisi perlindungan jamaah maupun ekonomi domestik.

Secara ekonomi, lanjut dia, aturan ini bisa memicu pengangguran baru. Sebab, ada sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah.

Zaki menjelaskan, suasana batin pelaku usaha PPIU dan PIHK bergejolak sejak adanya UU terbaru. Pasalnya, umrah mandiri umum dilakukan tetapi legalisasinya memunculkan masalah yang baru.

"Kita perlu mengantisipasi para pemain marketplace global, jika umrah mandiri dilegalkan, dampaknya tidak hanya ekonomi berbasis keumatan yang hancur, negara pun rugi," jelas Amphuri.

Menurutnya, kerugian negara dapat terjadi lantaran hilangnya potensi pendapatan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) di sektor jasa.

"Dipastikan hal ini akan berdampak melonjaknya jumlah pengangguran, hilang pajak, dan lain sebaginya," lanjutnya.

Amphuri pun mempertanyakan adanya izin usaha yang dimiliki PPIU dan PIHK bila umrah mandiri yang tidak memiliki izin resmi juga dilegalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Listrik di Riau Sudah Pulih 100 Persen

Senin, 25 Mei 2026 | 13:45 WIB
X