MERANTI, RIAUSATU.COM - Pria berinisial AB alias Pakcik (60), ditangkap aparat Polsek Merbau, jajaran Polres Kepulauan Meranti. Bersama pria lansia tersebut turut diamankan barang bukti 28 paket kecil sabu siap edar seberat seberat 4,50 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, kaca pirek, sendok takar serta satu tutup bong.
“Barang bukti sabu disimpan tersangka di dalam kotak minyak rambut merek gatsby warna biru di Jalan Sungai Kurah, Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti, Selasa (11/6/2024).
Manang menjelaskan, penangkapan Pak Cik menindaklanjuti laporan masyarakat, adanya seseorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
“Informasi yang didapat di rumah AB alias Pak Cik dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” jelas Kombes Manang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Merbau AKP Aguslan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rasoki Simatupang membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
Hasilnya, pada Jumat (31/5/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Merbau mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, pelaku yang menyadari kedatangan petugas berusaha berjalan menghindari Tim dengan menuju ke arah belakang gudang.
“Tersangka yang berusaha menghindar dapat diamankan anggota yang sudah standby di lokasi,” kata Kombes Manang.
Setelah target dipastikan benar, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya didampingi ketua RT setempat.
“Barang bukti diduga sabu ditemukan diletakkan tersangka di atas tanah berjumlah 28 paket kecil disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru,” jelas Kombes Manang.
Menurut keterangan AB, paket sabu yang ia jual diperoleh dari pria inisial Ed, disebut berdomisili di Buton, Kabupaten Siak.
“Kasusnya masih dikembangkan Polsek Merbau,” terang Kombes Manang.