BANGKINANG,RIAUSATU.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan 2 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Bangkinang yakni AN (42) dan AD alias KP (20) karena kedapatan kantongi Sabu dan Pil Ekstasi.
Tertangkapnya dua Napi tersebut diketahui dan langsung ditangkap oleh Sipir Lapas, saat itu kedua Napi kedapatan membawa sekitar 10 gram sabu dan 4 butir pil Ekstasi untuk diedarkan di dalam lapas.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 10.33 gram, 1 buah kotak rokok Magnum Mild, 1 lembar tisu dan 4 butir pil Ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis sore (1/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB, saat itu Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursid SH dihubungi Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Bangkinang, yang memberitahukan telah menangkap seorang Narapidana yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama anggota segera menuju Lapas Kelas II B Bangkinang.
Sesampai di Lapas Kelas II B Bangkinang ini dilakukan interogasi terhadap JM alias AN yang telah diamankan pihak Lapas.
Dari pengakuan JM diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari Napi lainnya yang bernama AD alias KP.
Kedua Napi ini kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Disampaikan Asdi, bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.(fat)