PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru sampaikan imbauan larangan bagi pelajar sekolah untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser SH SIK, Selasa (20/2/2018).
"Salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), karena itu kita imbau kepada para pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah," imbau Kompol Rinaldo.
Disampaikan lebih lanjut oleh Rinaldo, pihaknya juga meminta peran serta orangtua dan guru agar bersama-sama memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan saat ke sekolah.
"Kita juga akan mengirimkan surat imbauan tersebut ke sekolah-sekolah guna pemberitahuan awal, sebelum nantinya kita akan turun ke lapangan, baik itu ke sekolah atau di jalan raya," kata Rinaldo.
Sambungnya, sosialisasi dan imbauan tersebut akan dilakukan selama satu bulan, dan jika nantinya setelah dilakukan imbauan dan sosialisasi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.
"Kita juga berharap kepada para orangtua agar berperan serta untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah atau bisa juga dengan menggunakan kendaraan angkutan umum," pungkasnya.(rls/fat)