Gagalkan Aksi Jambret, Polantas ini Dapat Reward Kapolda

photo author
Administrator, Riau Satu
- Kamis, 8 Februari 2018 | 14:44 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Dua kali gagalkan aksi pelaku jambret dan satu kali ungkap kepemilikan narkoba jenis ganja, Kamis (8/2/2018) personel Satlantas Polresta Pekanbaru Aiptu Bella Adi Saputra terima penghargaan dari Kapolda Riau yang diberikan langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno MM, bertempat di halaman Mapolda Riau.

Kapolda Riau Irjend Pol Drs Nandang MH melalui Wakapolda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno MM, menyampaikan ucapan selamat kepada personel yang berprestasi.

Ia juga mengatakan, pemberian reward tersebut agar dapat dijadikan motivasi serta dorongan kinerja terhadap personel yang lainnya.

Aiptu Bella Adi Saputra saat dijumpai usai menerima penghargaan mengaku sangat senang dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia juga mengatakan penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi dirinya untuk semakin lebih baik dalam menjalankan tugas.

"bangga sekaligus senang atas perhatian dan penghargaan yang diberikan", ucap Aiptu Bella.

Untuk diketahui, Aiptu Bella Adi Saputra menerima penghargaan atas dedikasi dan keberhasilannya menggagalkan dan menangkap pelaku curas (jambret). Dalam dua aksinya tersebut Aiptu Bella Adi Saputra sempat terlibat aksi kejar-kejaran di jalan raya dan berjibaku dengan pelaku hingga pelaku berhasil diamankan.

Tidak hanya mengamankan pelaku curas di jalan raya, Aiptu Bella Adi Saputra juga pernah mengungkap dan mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa narkoba jenis ganja. Pengungkapan kepemilikan narkoba jenis ganja itu sendiri berawal dari pelanggaran lalu lintas.

Aiptu Bella Adi Saputra yang saat itu tugas jaga di Pos Lantas Gurindam 7 Jalan Riau melihat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya. Narkoba jenis ganja itu sendiri ditemukan di dalam celana dalam pelaku.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X