hukrim

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Jumat, 2 Maret 2018 | 23:16 WIB

SIAKHULU,RIAUSATU.COM-Unit Reskrim Polsek Siahulu Polres Kampar, Kamis (1/3/2018) malam telah mengamankan seorang pria sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, inisial AF (29) di kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

AF ditangkap atas laporan E (33) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siakhulu, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun. 

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu siang (25/2/2018), saat itu E (Ibu korban,-red) sedang berada di rumah dan diberitahu oleh suaminya bahwa tersangka AF mengirim gambar video porno melalui pesan whatsapp ke handphone anak perempuannya HN yang berusia 11 tahun.

Lebih lanjut dijelaskan suaminya itu, bahwa AF juga menyuruh korban melalui pesan WA untuk mengirim gambar seperti di video yang dikirimkannya itu, kemudian pelapor memanggil dan menanyakan kepada anaknya tentang apa saja yang pernah dilakukan tersangka AF terhadapnya.

Saat itu korban menceritakan bahwa AF sering menyuruh memegang kemaluannya, korban juga mengaku sering ditelanjangi dikamar dan melakukan persetubuhan dengannya.

Atas kejadian itu, pelapor selaku ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini Polsek Siakhulu untuk pengusutannya.   

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Siakhulu kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Petugas pun akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kota Sawahlunto Sumbar.

Selanjutnya Kapolsek Siakhulu Kompol Vera Taurensa SS MH memerintahkan tim opsnal Polsek berangkat menuju Sawahlunto dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk penangkapannya.

Atas kerjasama yang baik antar Satuan Polri ini, pelaku dapat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siakhulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Siakhulu Kompol Vera Taurensa SS MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Disampaikan Kompol Vera, tersangka AF telah diamankan di Polsek Siakhulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(fat)

Terkini