hukrim

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

Jumat, 2 Maret 2018 | 20:45 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Dua orang pelaku pecah kaca mobil yakni ER dan AR, dibekuk Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Aryanto menyebutkan bahwa pelaku bekerja sebagai tukang ojek dan buruh harian lepas.

"Pelaku curat ini dilakukan oleh dua orang pelaku, salah seorang pelaku bertugas sebagai tukang ojek dan satu laginya merupakan seorang buruh harian lepas. Tersangka lakukan aksinya di dua TKP, yaitu di Jalan Paus dan Rawa Indah Pekanbaru. Dengan melakukan modus pecah kaca mobil dan mengambil HP, tas sandang, dompet milik pelapor atas nama Rinaldo serta kawannya," terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kompol Bimo, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Sampai sekarang kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Pekanbaru," terang Kompol Bimo.(fat)

Terkini