hukrim

Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Senin, 22 Januari 2018 | 00:39 WIB

ROHIL,RIAUSATU.COM-Su (24), pada Minggu dini hari (21/1/2018) sekira pukul 01.00 WIB, terpaksa dibekuk Polsek Bangko karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK dalam pesan Whatsappnya, Minggu malam (21/1/2018) menjelaskan bahwa TKP penangkapan di Jalan Siak Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kronologis penangkapan, berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/11/ I/2018/Riau/Res Rohil/Sek Bangko yang dilaporkan tanggal 15 Januari 2018 tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Bangko untuk segera melakukan ungkap kasus tersebut.

Berdasarkan LP yang telah ada, tim opsnal Polsek Bangko segera melakukan lidik di lapangan. Dengan kemampuan anggota di lapangan, diperoleh informasi pelaku curanmor tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke rumah pelaku. Sesampainya di TKP, tim opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangko dan pelaku juga telah mengakui tindak pidana curanmor yang telah dilakukan olehnya.(fat)

Terkini