hukrim

Polda Riau dan Avsec Bandara Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Selangkangan

Minggu, 26 Juli 2026 | 16:35 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AR bersama barang bukti sabu dengan total berat sekitar 2,2 kilogram.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II yang mencurigai seorang penumpang saat menjalani pemeriksaan body checking/pat down pada Rabu 22 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban,” terang Kombes Putu, Minggu 26 Juli 2026.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II selama kurang lebih dua pekan.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar hotel yang ditempati tersangka dan menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya yang dititipkan di kawasan bandara. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan satu paper bag berwarna hitam yang dititipkan di resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram,” ujarnya.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk milik tersangka sebagai barang bukti.

Kombes Putu menambahkan, tersangka Rahman ini sudah 2 kali menjadi kurir sabu, yang pertama diperintahkan ke medan tapi tidak dapat barang.

"Yang kedua ini baru bawa barang dan itupun menunggu seminggu lebih di Pekanbaru dan 1 minggu lebih baru baru dapat barang tersebut," jelasnya.

Lalu masih kata Kombes Putu, barang haram tersebut akan di bawa ke Jakarta sambil menunggu perintah berikutnya dari N, bos tersangka yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk upah sekali antar Rahman mendapat bayran 20 juta, dan diaru baru dikasih uang jalan 10 juta," kata Kombes Putu.

Halaman:

Tags

Terkini