hukrim

Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Temukan Senpi Rakitan dan Narkoba di Apartemen The Peak

Selasa, 23 Juni 2026 | 12:42 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar serta menyita berbagai jenis narkotika, uang tunai Rp115 juta dan senjata api rakitan serta airgun dari dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis 18 Juni 2026.

Kedua tersangka berinisial RS (30) dan FA (40) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya dan pengembangan di Apartemen The Peak Pekanbaru kamar 1908.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut RS kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan RS, FA, serta seorang pria berinisial AA untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Noki, Selasa 23 Juni 2026.

Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi berbagai merek, setengah butir pil Happy Five, 4 cartridge vape berisi etomidate, timbangan digital, serta telepon genggam milik RS.

Sementara dari tersangka FA, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram.

Hasil interogasi mengungkap, RS memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial JH yang kini masih dalam pengejaran polisi dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kemudian dilakukan ke Apartemen The Peak Pekanbaru sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 18 butir Happy Five, sabu, pil ekstasi, serbuk diduga ekstasi, 2 botol cairan diduga ketamin, 5 cartridge vape kosong, 1 pucuk airgun jenis Glock 19, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, 8 butir amunisi senjata api aktif, 7 butir amunisi airgun dan uang tunai Rp115 juta.

“Seluruh barang bukti ini masih kami dalami, termasuk keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata AKP Noki.

Secara total, barang bukti narkotika yang diamankan meliputi sabu seberat 12,61 gram, 12 butir ekstasi, pecahan Happy Five seberat 0,09 gram, serta empat cartridge vape mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, RS dan FA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sebagai pengedar.

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat ini masih memburu JH yang diduga sebagai pemasok utama sekaligus mendalami senjata api dan uang tunai yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut. ***

Tags

Terkini