PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap tiga kasus menonjol selama dua hari, 10 hingga 11 Juni 2026.
Kasus yang diungkap tersebut meliputi dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian seepda motor dan kendaraan roda empat di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
"Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi serta informasi yang diterima dari masyarakat," kata Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Jumat 12 Juni 2026.
Kombes Hasyim menjelaskan dalam satu rangkaian operasi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus, mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah dan kasus pencurian kendaraan roda empat.
Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Tiga tersangka inisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black diamankan dalam kasus Curas ini.
"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor terhadap seorang pengendara yang melintas pada dini hari," jelas Kombes Hasyim
Dalam aksinya, para pelaku menghadang korban menggunakan sepeda motor dan saat korban berupaya mempertahankan sepeda motornya, salah seorang pelaku lalu melukai korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka pada bagian lengan dan paha.
“Setelah kejadian itu, sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban dibawa kabur oleh para pelaku,” kata Kombes Hasyim.
Kemudian kasus yang kedua, Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Empat orang pelaku inisial MS, SH, P dan TS diamankan. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.
Bersama pelaku juga disita barang bukti sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
"Dari tangan para pelaku ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor, termasuk sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ungkapnya.