PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,66 gram di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa 28 April 2026.
Dari pengungkapan di kawasan padat penduduk itu, dua tersangka inisial YAF (19) dan DF (21) diamankan polisi.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit, Kompol Bagus Faria langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian berhasil mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6,66 gram,” ujar Kombes Putu.
Dari tangan tersangka YAF dan DF ini, tim menyita barang bukti, 19 paket kecil sabu, 1 paket kecil sabu lainnya, 2 unit telepon genggam, uang tunai, serta buku catatan hasil penjualan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Salah satu tersangka diketahui bertugas menjual puluhan paket sabu dalam kurun waktu tertentu dengan imbalan Rp300 ribu per hari, sementara tersangka lainnya juga berperan sebagai pengedar dengan upah serupa," kata Kombes Putu.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Tim saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama dan menelusuri jaringan peredaran narkotika ini,” jelasnya.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.