Satgas Anti Narkoba Polda Riau Ringkus 4 Pengedar Sabu di Kawasan Pangeran Hidayat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 17 Juni 2026 | 12:15 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 4 orang terduga pengedar narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat 3,80 gram dalam operasi di kawasan Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru, Riau 8 - 13 Juni 2026 lalu.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” kata Kombes Putu.

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang di pimpin Kompol Bagus Faria, empat orang tersangka inisial STA (30), GRG (28), RA (33), dan AK (48) berhasil diamankan.

Pengungkapan pertama, petugas menangkap STA di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Pekanbaru Kota pada 8 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat 1,36 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel yang diarahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan," lanjutnya.

Saat diinterogasi, disebutkan Kombes Putu, tersangka mengaku telah menjual enam paket sabu sebelum diamankan.

Selanjutnya pada 13 Juni 2026, petugas menangkap GRG di Gang Darunnaim. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan RA di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.

"RA berperan membantu pembeli memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan mendapatkan keuntungan berupa uang maupun paket sabu," papar Kombes Putu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X