PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pria inisial MA (24), warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, Minggu 27 Oktober 2024.
"MA ditangkap setelah mencabuli anak tirinya yang berumur 8," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi, mewakili Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Selasa 29 Oktober 2024.
Penangkapan pelaku sempat direkam oleh warga sekitar dan viral di media sosial.
MA bejat itu nyaris babak belur dihajar masa lantaran kedapatan mencabuli anak tirinya.
Iptu Mimi menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi saat pelaku MA (24) tidur satu ranjang bersama korban dan istrinya.
"Saat itu kaki korban tidak sengaja menyenggol alat kelamin pelaku, akibat hal itu pelaku menjadi terangsang dan langsung memeluk korban sambil mencongkel alat kelamin serta dubur korban," ungkapnya.
Ibu korban yang mendengar ada suara aneh, terbangun dan memergoki aksi bejat suaminya.
"Melihat hal itu, ibu korban spontan berteriak meminta tolong kepada warga untuk menangkap pelaku," kata Iptu Mimi.
Warga kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Rumbai.
"Esok harinya pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya," sebut Iptu Mimi.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 3 kali mencabuli korban lantaran sering menonton film porno.
"Motif pelaku mencabuli korban lantaran sering menonton film forno dan pada malam itu dirinya sedang terangsang sementara istrinya sedang datang bulan hingga terjadilah aksi pencabulan tersebut," ungkap Iptu Mimi.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman sembilan tahun penjara. ***