haji-umrah

Panduan Daftar Seleksi Petugas Haji 2026: Cara Daftar dan Dokumen Wajib

Sabtu, 22 November 2025 | 22:59 WIB
Ilustrasi.(f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran Petugas Haji 2026. Apabila tertarik untuk mengikuti seleksi, calon peserta perlu menyiapkan berkas dan memahami alur pendaftarannya. 

Kemenhaj menekankan pentingnya kesiapan petugas dalam pelayanan jemaah. 

"Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah. Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia,” tulis Kemenhaj dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/11/2025). 

Lantas, bagaimana cara mendaftar jika berminat? Berikut panduan pendaftaran petugas haji 2026. 

Calon peserta dapat mengikuti cara daftar petugas haji 2026 via laman resmi dapat melalui langkah berikut:
Pilih menu pendaftaran
Tentukan formasi yang ingin dilamar
Buat akun dan lakukan login
Unggah seluruh dokumen sesuai syarat umum dan syarat khusus
Tinjau ulang berkas yang sudah diunggah
Kirim pendaftaran dan pantau dashboard akun.
Sistem menampung seluruh data pendaftar dan memprosesnya melalui verifikasi digital tanpa biaya.

Semua calon petugas wajib menyiapkan dokumen dasar berikut sebelum mengunggah berkas:
KTP
Ijazah terakhir
Surat usulan atau rekomendasi
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
SKCK untuk peserta non-ASN
Surat izin suami untuk peserta perempuan (opsional sesuai ketentuan).

Dokumen tersebut menjadi syarat awal dalam dokumen wajib pendaftaran seleksi PPIH 2026.

Kemenhaj mengatur dokumen tambahan berbeda untuk tiap formasi dalam Formasi PPIH Kloter dan Arab Saudi. Rinciannya sebagai berikut:
Ketua Kloter
SK pegawai terakhir
Surat pernyataan telah berhaji (opsional)
Sertifikat bahasa Arab/Inggris (opsional).
Pembimbing Ibadah Kloter
Sertifikat pembimbing ibadah
Surat pernyataan bersedia membimbing ibadah
SKCK bagi non-ASN.
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Surat pernyataan pengalaman tugas (opsional)
Sertifikat bahasa (opsional)
Pelaksana Bimbingan Ibadah
Sertifikat pembimbing ibadah
Dokumen pengalaman dua tahun terakhir (opsional).
Pelaksana Siskohat
Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun
Bukti pelatihan Siskohat (opsional)
SK penempatan terakhir (opsional).

Kemenhaj menyusun jadwal seleksi bertahap yang mengharuskan peserta mengikuti seluruh proses. 

Adapun tahapan seleksi calon petugas haji 2026 sebagai berikut:
Pendaftaran: 22–28 November 2025 (hingga 23.59 WIB)
Seleksi Kabupaten/Kota
Verifikasi dokumen: hingga 2 Desember 2025
CAT Tahap 1: 4 Desember 2025
Pengumuman: 5 Desember 2025.
Seleksi Provinsi
Verifikasi ulang dokumen: hingga 8 Desember 2025
CAT dan wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025.
Pengumuman: 12 Desember 2025.

Syarat umum yang perlu dicek sejak awal
Calon peserta perlu memastikan diri memenuhi Syarat Umum PPIH berikut:
WNI dan beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani
Tidak sedang hamil (bagi perempuan)
Memiliki integritas dan rekam jejak baik
Mendapat izin atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain
Mampu mengoperasikan komputer atau gawai
Diutamakan dapat berbahasa Arab atau Inggris
Tidak menjalani tugas belajar
Belum menjadi PPIH lebih dari tiga kali sejak 2022
Suami-istri tidak boleh bertugas pada tahun yang sama.

Ketentuan ini mencakup aturan pembatasan petugas haji maksimal tiga kali sejak 2022 dan aturan larangan suami istri bertugas bersama sebagai PPIH 2026. Kedua aturan tersebut sering ditanyakan pendaftar.

Selain syarat umum, peserta perlu memenuhi Syarat Khusus PPIH untuk formasi yang dipilih. Rinciannya sebagai berikut:
Ketua Kloter
SSN Kemenhaj/Kemenag
Usia 30–58 tahun
Minimal Eselon IV/golongan III/c atau jabatan fungsional Ahli Muda
Pendidikan minimal S1
Diutamakan sudah berhaji.
Pembimbing Ibadah Kloter
Usia 35–60 tahun
Sudah berhaji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
Pendidikan minimal S1
Rekomendasi dari instansi atau ormas.
Pelaksana Akomodasi/Konsumsi/Transportasi (Arab Saudi)
Usia 25–57 tahun.
Pelaksana Bimbingan Ibadah (Arab Saudi)
Usia 35–60 tahun
Sudah berhaji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Siskohat (Arab Saudi)
Usia 25–57 tahun
Operator Siskohat minimal tiga tahun
Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
Diutamakan pernah mengikuti bimtek Siskohat.***

Tags

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB