ekonomi

ICCN dan Kementerian Ekonomi Kreatif Dorong Terobosan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Jumat, 24 April 2026 | 13:29 WIB
Rakor Indonesia Creative Cities Network (ICCN) dan Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Rabu (22/4/2026). (f: Ist)

Data tersebut kemudian diklasterkan ke berbagai subsektor seperti musik, seni pertunjukan, konten digital, desain produk, dan kuliner agar pendekatan program dapat lebih tepat sasaran.

Rapat juga menyoroti pentingnya legalitas kekayaan intelektual dalam mendukung pembiayaan.

Kementerian Ekonomi Kreatif menekankan bahwa KI harus memiliki legalitas yang jelas dan telah digunakan dalam bisnis setidaknya selama dua tahun agar memiliki nilai ekonomis yang dapat divaluasi.

Dalam konteks ini, legalitas tidak hanya dipandang sebagai syarat administratif, melainkan sebagai fondasi untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, memperkuat posisi bisnis pelaku kreatif, dan mengurangi risiko hukum dalam distribusi maupun promosi produk.

Sebagai tindak lanjut, ICCN dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat menyiapkan sosialisasi nasional melalui jejaring di 38 provinsi, menyusun strategi komunikasi soft approach untuk edukasi KUR berbasis IP, menindaklanjuti open call IP Financing, serta memperkuat inkubasi bagi pelaku ekonomi kreatif yang belum siap mengakses pembiayaan.

Selain itu, agenda lanjutan juga mencakup penyusunan simulasi KUR, pengembangan model pembiayaan one-to-one berbasis data revenue 12 bulan terakhir, dan rapat koordinasi rutin untuk memantau progres program.

Melalui langkah ini, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai gagasan abstrak, melainkan mulai diarahkan menjadi instrumen nyata untuk memperluas akses modal bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia.

Jika pilot project ini berhasil, Indonesia berpeluang memiliki model pembiayaan kreatif yang lebih adaptif terhadap karakter industri berbasis ide, karya, dan inovasi.***

Halaman:

Tags

Terkini