riau

KI Riau Kecam Kadisdik Erisman Yahya karena Lecehkan Sengketa Informasi

Kamis, 30 April 2026 | 13:53 WIB
Zufra Irwan, Komisioner Komisi Informasi Riau.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengecam Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya yang dinilai mengabaikan bahkan diduga melecehkan proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang sedang berlangsung di lembaga tersebut.

Komisioner KI Riau, Zufra Irwan, S.E., M.P., Sp.Ap., menyatakan sikap itu tercermin dari ketidakhadiran pihak Dinas Pendidikan dalam sejumlah tahapan persidangan sengketa informasi yang diajukan seorang warga Pekanbaru.

“Kami heran, seorang pejabat eselon II justru terkesan melecehkan proses persidangan PSI yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi sekretaris di KI Riau,” kata Zufra di Pekanbaru, pada Kamis, 30 April 2026.

Menurut Zufra, kesimpulan tersebut muncul setelah KI Riau melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Riau terkait ketidakhadiran perwakilan Dinas Pendidikan dalam persidangan.

Ia menjelaskan, hingga dua kali persidangan berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan dari Dinas Pendidikan yang hadir.

Bahkan ketika perkara memasuki tahap mediasi, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

“Majelis komisioner tidak mensyaratkan kehadiran kepala dinas secara langsung. Minimal ada perwakilan yang ditugaskan atau sekurangnya memberikan respons. Namun itu pun tidak dilakukan,” ujar Zufra.

Selain itu, KI Riau juga menerima informasi adanya pernyataan yang diduga meremehkan proses sidang sengketa informasi.

Pernyataan tersebut, menurut Zufra, disampaikan oleh salah seorang staf saat proses klarifikasi berlangsung.

Di sisi lain, petugas PPID Utama Pemprov Riau menyebutkan bahwa seluruh prosedur pemanggilan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Setiap surat panggilan sidang, termasuk pemberitahuan mediasi, telah diteruskan kepada Dinas Pendidikan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pihak dalam sengketa.

“Bahkan rincian permohonan informasi juga sudah kami kirimkan ke akun resmi kepala dinas. Namun hingga kini tidak ada respons,” ujar petugas tersebut saat proses mediasi di KI Riau.

Atas kondisi itu, Zufra meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan karena dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga mendorong Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebagai atasan PPID Utama untuk memberikan pembekalan kepada para kepala OPD agar memahami kewajiban keterbukaan informasi, terutama dalam menghadapi sengketa informasi yang melibatkan masyarakat.

Saat ini, sengketa informasi antara warga Pekanbaru dengan Dinas Pendidikan Riau dan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Pekanbaru masih berproses di KI Riau.

Halaman:

Tags

Terkini