Menurutnya, penegakan hukum kini diarahkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan korporasi di balik praktik pembakaran.
Green Policing: Strategi Baru Lawan Karhutla
Dalam menghadapi krisis ini, Polda Riau mengusung pendekatan baru melalui program green policing.
Konsep ini menjadi strategi integratif yang menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
"Green policing adalah pendekatan kami untuk memastikan keamanan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi membangun kesadaran kolektif," ujar Irjen Herry.
Program ini digagas langsung oleh Kapolda Riau dan mendapat apresiasi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah visioner dalam menghadapi tantangan karhutla.
Tidak Hanya Padamkan Api, Tapi Ubah Sistem
Green policing tidak berhenti pada pemadaman kebakaran. Program ini mencakup langkah strategis yang lebih luas, antara lain:
• Penegakan hukum ekologis terhadap pelaku perusakan lingkungan.
• Edukasi masyarakat untuk menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar.
• Penanaman pohon dan restorasi lingkungan.
• Pengawasan ketat terhadap sumber daya alam dan konsesi lahan.
• Kolaborasi Pentahelix: pemerintah, perusahaan, akademisi, media, hingga tokoh adat
Selain itu, pendekatan ini juga memanfaatkan teknologi melalui konsep e-policing untuk memantau hotspot dan mempercepat respons.
Narasi Resmi vs Realita: Tantangan Kepercayaan Publik