Dia melanjutkan, adapun beberapa persyaratan umum menjadi calon anggota KI, diantaranya, WNI, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Lalu, memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan dan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi informasi Provinsi Riau, bersedia bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar, serta sehat jiwa dan raga.
"Untuk lebih detail terkait informasi dan teknis lainnya silahkan dibuka di www.timselkiprov.riau.go.id ," tutupnya.***