peristiwa

PT Ivo Mas, PT RGM dan PT CPI Didemo Suku Sakai

Senin, 19 Februari 2018 | 14:10 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sekitar 500 orang dari Suku Sakai, kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (19/2/2018) melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Riau.

Dalam aksi tersebut, masyarakat dari Suku Sakai tersebut menuntut tanah adat mereka yang diduga dirampas oleh PT Ivo Mas Tunggal, PT Raja Garuda Mas Grup dan PT Chevron Pasific Indonesia, dikembalikan.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum Sakai Riau dalam tuntutan Masyarakat Adat Sakai secara tertulis, PT Ivo Mas Tunggal telah merampas tanah masyarakat Adat Sakai Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau di Kampung Adat Bakalar Kandis seluas lebih kurang 6.505,42 Hektare tanpa melakukan ganti rugi terlebih dulu, sehingga masyarakat Adat Sakai Kandis tidak lagi bisa berusaha diatasnya yang membuat masyarakat Sakai menderita kehilangan tempat mencari nafkah.

Maka dengan ini kami meminta:

I. Mohon Kepolisian RI melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, pimpinan dan pengelola PT Ivo Mas Tunggal atas dugaan tindak pidana yang dilakukan antara lain:
    1. Dugaan perambahan dan menduduki kawasan hutan tanpa prosedur yang berlaku.
    2. Dugaan perampasan tanah ulayat adat masyarakat Sakai Kandis dengan menanami pohon kelapa sawit tanpa memberikan ganti rugi terlebih dulu kepada masyarakat Sakai.
    3. Dugaan melakukan kegiatan usaha tanpa prosedur yang berlaku/tanpa izin lokasi, Amdal, IUP, dll.
    4. Dugaan pengggelapan pajak atas usaha yang dilakukan di luar izin yang diberikan pemerintah.
    5. Dugaan penipuan terhadap masyarakat adat suku Sakai.
    6. Dugaan persekongkolan dalam tindak kejahatan dalam penerbitan izin-izin yang dimiliki.

II. Mohon kepada Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Riau untuk tidak melayani dan atau mencabut sertifikat HGU PT Ivo Mas Tunggal.

III. Mohon kepada Komisi A DPRD Riau untuk merekomendasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI untuk mencabut HGU PT Ivo Mas Tunggal secara keseluruhan.

IV. Mohon kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut HGU dan menghentikan kegiatan PT Ivo Mas Tunggal sampai PT Ivo Mas Tunggal menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat Sakai dengan perhitungan:
    1. Ganti rugi 6.505,42 hektare lahan masyarakat Sakai X Rp 200.000.000/hektare = Rp 1.301.084.000.000.
    2. Kembalikan hasil tanah yang telah dimanfaatkan selama ini semenjak 1996 (21 tahun), sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat Sakai yang dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp 2.000.000/bulan/hektare kali luas lebih kurang 6.505,42 hektare, total Rp 3.278.731.680.000.

SURAT DARI MAHASISWA SAKAI UNTUK PRESIDEN RI

Selain tuntutan tertulis, Mahasiswa Sakai juga menuangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Berikut petikannya:

NKRI negara kami
Merah Putih Bendera kami
Jokowi Presiden kami

Kepada para pengusaha kapitalis:
PT Ivo Mas Tunggal
PT Raja Garuda Mas Grup
PT Chevron Pasific Indonesia

- Jangan kalian rampas begitu saja tanah adat masyarakat suku Sakai, tempat pencari nafkah masyarakat suku Sakai.
- Kembalikan tanah adat kami yang kalian rampas.
- Kalian telah membuat suku Sakai Riau menderita karena merampas dan menguasai tanah adat leluhur kami.

Kepada Pemerintah selaku Pelindung Rakyat dan DPR selaku Wakil Rakyat:

- Kami meminta anggota DPRD Riau Komisi A segera mencabut izin PT Ivo Mas Tunggal yang diduga telah melanggar aturan-aturan pemerintah.
- Kami meminta Kementerian Agraria dan Dirjen BPN mencabut izin HGU PT Ivo Mas Tunggal atas areal kebunnya yang berada di Kecamatan Kandis, kabupaten Siak.

Kepada bapak Polisi Republik Indonesia selaku Penegak Hukum:

- Kami meminta tangkap pelakku kejahatan investasi di negeri ini, mereka perusahaan kapitalisme yang merampas hak rakyat, merampok kekayaan negara, melanggar aturan, menggelapkan pajak, dan lain-lain.

- Kami atas nama masyarakat Sakai dan Mahasiswa Sakai Riau mendukung Polda Riau untuk menindak tegas PT Ivo Mas Tunggal dan PT CPI yang menduduki dan menguasai tanpa hak Tanah Adat Masyarakat Suku Sakai.

- Menindaklanjuti Laporan Polisi Masyarakat Sakai melalui LBH Sakai LP nomor: 62/II/2018/SPKT/Tgl 10 Februari 2018 atas dugaan pidana Kehutanan dan Perkebunan yang dilakukan oleh PT Ivo Mas Tunggal terhadap Tanah Adat Masyarakat Sakai.

- Kami mohon segera proses dan tangkap oknum PT Ivo Mas Tunggal yang bertanggungjawab atas perbuatan merebut Hutan, Menguasai Perkebunan Tanpa Hak dan Menguasai Tanah Adat Masyarakat Suku Sakai.

- Segera mennindaklanjuti yang diduga melakukan pembodohan dan Penipuan oleh PT Ivo Mas Tunggal atas kejinya tentang Plasma yang diberikannya dalam kekuasaan HPH PT Arara Abadi.

Dalam aksi unjukrasa di Mapolda Riau, masyarakat Suku Sakai diterima oleh Wadirreskrimsus Polda Riau AKBP Edi Fariyadi.

AKBP Edi Fariyadi dihadapan massa Suku Sakai mengatakan, tuntutan dari masyarakat Sakai sudah kami respon dan kami terima yakni berupa Laporan Polisi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Iwan Saputra kepada wartawan meminta Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh LBH Sakai mengenai PT Ivo Mas dan PT Chevron Pasific Indonesia.

Janji yang diberikan perusahaan, kata Iwan, menanam Karet, menanam sawit.

"Tapi kami minta Sawit, tahu-tahunya Karet yang ditanam, tidak sesuai dengan janji," akui Iwan sembari mengatakan jumlah massa sekitar 500 orang.(fat)

Terkini